COBA

Sabtu, 10 Desember 2011

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

STANDAR PROSEDUR OPERASI (STANDARD OPERATING PROCEDURE)
LAYANAN UNGGULAN BIDANG PERPAJAKAN KEMENTERIAN KEUANGAN
1. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
a. Deskripsi:
merupakan pelayanan penyelesaian permintaan pendaftaran NPWP. Pendaftaran
NPWP merupakan permohonan untuk menjadi Wajib Pajak sebagai identitas untuk
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
b. Dasar Hukum:
b.1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak Dan/Atau
Pengusaha Kena Pajak;
b.2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak Dan Perubahan Data Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena
Pajak dengan Sistem E-Registration;
b.3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2008 tentang Tata Cara
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga.
c. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
c.1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan
Wajib Pajak Badan;
c.2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas, yang penghasilannya tiap bulan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP).
d. Janji Layanan:
d.1. Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari kerja sejak permohonan pendaftaran
NPWP diterima secara lengkap atau 1(satu) hari kerja sejak informasi
pendaftaran melalui Sistem e-Registration diterima Kantor Pelayanan Pajak
(KPP), sepanjang permohonan pendaftaran NPWP diisi secara lengkap.
d.2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
d.3. Persyaratan administrasi:
a) Persyaratan NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran
NPWP.
Bentuk formulir pendaftaran NPWP Orang Pribadi diatur di dalam
Lampiran II.1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008
tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan
Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak.
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
b) Persyaratan NPWP untuk Wajib Pajak Badan/Joint Operation:
mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran
NPWP.
Bentuk formulir pendaftaran NPWP Badan/Joint Operation diatur di
dalam Lampiran II.3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak
Dan/Atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan
Pemindahan Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak.
c) Persyaratan NPWP untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong:
mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran
NPWP.
Bentuk formulir pendaftaran NPWP Bendaharawan diatur di dalam
Lampiran II.5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008
tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan
Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak.
d) Persyaratan NPWP bagi anggota keluarga:
Tata cara pendaftaran NPWP bagi anggota keluarga diatur di dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2008 tentang Tata
Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga.
Persyaratan administrasinya meliputi:
a. Fotokopi Kartu Keluarga;
b. Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga.
Mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran
NPWP bagi anggota keluarga. Bentuk formulir pendaftaran NPWP bagi
anggota keluarga diatur di dalam Lampiran II.1 Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran
Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga.
Catatan :
- Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, harus dilengkapi
dengan Surat Kuasa Khusus;
- Dalam hal formulir dan persyaratannya belum lengkap, dikembalikan
kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi.
e. Proses:
e.1. Awal : Wajib Pajak menyampaikan berkas permohonan pendaftaran Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e.2. Akhir : Pelaksana Seksi Pelayanan menyerahkan Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada
Wajib Pajak.
f. Keluaran/Hasil Akhir (output):
f.1. Surat Keterangan Terdaftar;
f.2. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- 3 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
g. Bagan Arus (flowchart):
- 4 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
2. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
a. Deskripsi:
merupakan pelayanan penyelesaian permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak. Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak merupakan permohonan
menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (PPnBM).
b. Dasar Hukum:
b.1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak Dan/Atau
Pengusaha Kena Pajak;
- 5 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
b.2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2009 tanggal 16 Maret
2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Dan Perubahan Data Wajib Pajak
Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak Dengan Sistem E-Registration.
c. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan
Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan
Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
d. Janji Layanan:
d.1. Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima
lengkap.
d.2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
d.3. Persyaratan administrasi:
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan/Joint Operation:
mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran PKP.
Bentuk formulir pendaftaran PKP Orang Pribadi/Badan/JO diatur di dalam
Lampiran II.7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008
tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib
Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak.
Catatan:
- Apabila permohonan ditandatangani oleh yang lain, harus dilengkapi dengan
Surat Kuasa Khusus;
- Dalam hal formulir dan persyaratannya belum lengkap, dikembalikan
kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi.
e. Proses:
e.1. Awal : Wajib Pajak menyampaikan berkas permohonan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (PKP);
e.2. Akhir : Pelaksana Seksi Pelayanan menyerahkan Surat Pengukuhan
atau Penolakan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada Wajib
Pajak.
f. Keluaran/Hasil Akhir (output):
Surat Pengukuhan PKP atau Surat Penolakan PKP.
- 6 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
g. Bagan Arus (flowchart):
3. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
a. Deskripsi:
merupakan pelayanan penyelesaian permohonan atas pengembalian kelebihan
pembayaran Pajak Pertambahan Nilai.
b. Dasar Hukum:
b.1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
b.2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 188/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
- 7 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
b.3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam
Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;
b.4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/PMK.03/2007
tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, Dan Jumlah
Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Yang
Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
b.5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
b.6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 48/PJ/2008 tentang Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak
Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
b.7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 1/PJ/2008 tentang Penetapan
Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dan Prosedur Dalam Rangka
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;
b.8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 40/PJ/2009 tentang Tata Cara
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang
Memenuhi Persyaratan Tertentu.
c. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak.
d. Janji Layanan:
d.1. Jangka Waktu Penyelesaian:
a. 7 (tujuh) hari sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal
permohonan pengembalian diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi
kriteria tertentu (WP Patuh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (melalui penelitian).
b. 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal
permohonan pengembalian diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi
persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (melalui penelitian).
c. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang dilakukan dengan:
- Pemeriksaan Kantor paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak
tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka
Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan;
- Pemeriksaan Lapangan paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung
sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal
Laporan Hasil Pemeriksaan.
- 8 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
d.2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
d.3. Persyaratan administrasi:
a) Permohonan pengembalian disampaikan kepada Kepala KPP di tempat
Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan :
1) 1 (Satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak; dan
2) mengisi kolom yang tersedia dalam SPT Masa PPN; atau
3) dengan surat tersendiri.
b) Permohonan dilengkapi dengan:
1) Faktur pajak dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang selanjutnya disebut dengan
kelengkapan permohonan pengembalian, yang terkait dengan kelebihan
pembayaran pajak;
2) Dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Pengusaha Kena
Pajak Tertentu yang permohonannya tidak meliputi kelebihan
pembayaran akibat kompensasi Masa Pajak sebelum Pengusaha Kena
Pajak menjadi Pengusaha Kena Pajak Tertentu, tidak diwajibkan
menyampaikan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada butir b.1 di
atas.
e. Proses:
e.1. Awal : Wajib Pajak menyampaikan berkas permohonan atas
pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai untuk
selain Wajib Pajak Patuh (SPT PPN LB);
e.2. Akhir : Pelaksana Seksi Pelayanan menyerahkan Surat Ketetapan Pajak atau
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
kepada Wajib Pajak.
f. Keluaran/Hasil Akhir (output):
f.1. Surat Ketetapan Pajak, atau
f.2. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
- 9 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
g. Bagan Arus (flowchart):
- 10 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
- 11 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
4. Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)
a. Deskripsi:
merupakan pelayanan penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran pajak
kepada Wajib Pajak.
b. Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.03/2007 tentang Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
c. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
Wajib Pajak.
d. Janji Layanan:
d.1. Jangka waktu penyelesaian 3 (tiga) minggu sejak SKPLB/SKPPKP diterbitkan.
d.2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
d.3. Persyaratan administrasi:
a) Permohonan disampaikan Wajib Pajak dengan menyampaikan nama bank
penerima dan nomor rekening Wajib Pajak;
b) Pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan
dahulu dengan utang pajak (pusat maupun cabang-cabangnya);
c) Kelebihan tersebut juga dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan
terutang atau utang pajak atas nama WP lain dengan persetujuan WP;
d) Perhitungan di atas dilakukan dengan pemindahbukuan (dapat dilihat
pada pelayanan Pemindahbukuan).
e. Proses:
e.1. Awal : Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak;
e.2. Akhir : Kepala Seksi Pelayanan menyerahkan Surat Keputusan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) kepada Wajib
Pajak dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)
kepada KPPN.
f. Keluaran/Hasil Akhir (output):
f.1. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP);
f.2. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
- 12 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
g. Bagan Arus (flowchart):
5. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Keberatan Penetapan Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
a. Deskripsi:
merupakan pelayanan penyelesaian permohonan keberatan Wajib Pajak atas
penetapan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah.
b. Dasar Hukum:
b.1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009;
b.2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan;
b.3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2009 tentang Tata Cara
Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan
- 13 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
b.4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002tentang
Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di
Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2008.
c. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
Wajib Pajak.
d. Janji Layanan:
d.1. Jangka waktu penyelesaian 9 (sembilan) bulan sejak tanggal surat
permohonan diterima.
d.2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
d.3. Persyaratan administrasi:
a) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
b) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang
dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP
dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
c) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat
ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan/pemungutan pajak oleh
pihak ketiga kecuali apabila WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu
tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib
Pajak (force majeur);
d) 1 (satu) surat keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) Surat Ketetapan
Pajak, 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;
e) ditandatangani oleh Pengurus, dan dalam hal ditandatangani oleh kuasa,
harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus bermeterai.
e. Proses:
e.1. Awal:
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerima pengajuan keberatan dari Wajib
Pajak, meneliti kelengkapan dan persyaratan formal dan meneruskan
kepada Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pusat DJP (Direktorat Keberatan
dan Banding) sesuai dengan kewenangannya;
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Pusat DJP (Direktorat
Keberatan dan Banding) menerima berkas keberatan dari KPP beserta
kelengkapannya dari KPP.
e.2. Akhir:
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengirimkan berkas keberatan Wajib Pajak
dan kelengkapannya ke Kantor Wilayah atau ke Direktorat Keberatan dan
Banding KPDJP sesuai dengan kewenangannya dengan surat pengantar;
- Kanwil Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Pusat DJP (Direktorat Keberatan
dan Banding) menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dan
menyampaikannya kepada Wajib Pajak.
- 14 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
f. Keluaran/Hasil Akhir (output):
f.1. Kantor Pelayanan Pajak:
a) Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal
b) Surat Pengantar
f.2. Kanwil Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Pusat DJP (Direktorat Keberatan dan
Banding) yaitu Surat Keputusan Keberatan.
g. Bagan Arus (flowchart):
g.1. KPP
PELAYANAN PENYELESAIAN PERMOHONAN KEBERATAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KPP
Kepala Kantor Kantor Wilayah KPDJP
Pelayanan Pajak
Kepala Seksi
Pelayanan
Kepala Seksi
Pengawasan dan
Konsultasi
Pelaksana Seksi Account Representative (AR)
Wajib Pajak Petugas TPT Pelayanan
Tidak
ya
Meneliti persyaratan
formal dan kelengkapan
berkas keberatan
Meneliti dan memaraf
Surat Pengantar dan
Berkas Keberatan
SOP Tata Cara
Penyampaian
Dokumen di
KPP
SOP
Tata Cara
Penyelesaian
Permohonan
Keberatan di
KPDJP
Mulai
Membuat
Pemberitahuan Surat
Keberatan Tidak
Memenuhi
Persyaratan Formal
Konsep Surat
Pengantar dan
Berkas
Keberatan
Pemberitahuan Surat
Keberatan Tidak
Memenuhi
Persyaratan Formal
Membuat konsep Surat
Pengantar ke Kantor
Wilayah/KPDJP
Selesai
Menugaskan untuk
menatausahakan dan
mengirim
BPS dan Lembar
Isian Surat
Keberatan
Menerima, meneliti,
menerbitkan BPS/
LPAD, Lembar Isian
Surat keberatan
merekam, dan
meneruskan surat
permohonan
Menyetujui dan
Menandatangani
Surat
Permohonan
Meneliti dan memaraf
Memenuhi
persyaratan
formal?
Konsep
Pemberitahuan
Surat Keberatan
Tidak Memenuhi
Persyaratan
Formal
Menatausahakan dan
mengirimkan
Surat Pengantar dan
Berkas Keberatan /
Pemberitahuan Surat
Keberatan Tidak
Memenuhi
Persyaratan Formal
SOP
Tata Cara
Penyelesaian
Permohonan
Keberatan di
Kanwil
Surat Pengantar dan
Berkas Keberatan
- 15 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
g.2. Kanwil Direktorat Jenderal Pajak
- 16 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
- 17 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
- 18 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
g.3. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
- 19 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
- 20 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
- 21 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
6. Pelayanan Penyelesaian Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 Impor
a. Deskripsi:
merupakan pelayanan penyelesaian permohonan Wajib Pajak untuk memperoleh
Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor sehingga terbebas dari
pemungutan PPh Pasal 22 Impor pada saat melakukan impor.
b. Dasar Hukum:
b.1. Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun
Berjalan;
b.2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta
Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008;
b.3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-192/PJ/2002 tentang Tata
Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan
Pajak Penghasilan.
c. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
Wajib Pajak.
- 22 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
d. Janji Layanan:
d.1. Jangka waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan
diterima lengkap.
d.2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
d.3. Persyaratan administrasi berupa dokumen impor.
Catatan: Wajib Pajak masih mempunyai kuota sesuai ijin prinsip yang telah
dikeluarkan.
e. Proses:
e.1. Awal : Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat
Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan/Pemotongan PPh Pasal 22
Impor ke KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
e.2. Akhir : Seksi Pelayanan DJP menyampaikan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pemungutan PPh Pasal 22 Impor atau Surat Penolakan Permohonan
Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 Impor kepada Wajib Pajak.
f. Keluaran/Hasil Akhir (output):
f.1. Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 Impor; atau
f.2. Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas
Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor.
- 23 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
g. Bagan Arus (flowchart):
7. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan PBB
a. Deskripsi:
merupakan pelayanan penyelesaian atas permohonan dari Wajib Pajak yang
mengajukan pengurangan PBB terutang yang diproses di KPP Pratama. Sesuai
dengan pembagian kewenangan arestrasi, penyelesaian permohonan pengurangan
PBB terutang dimaksud dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Kanwil
Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
b. Dasar Hukum:
b.1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994;
b.2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/PMK.01/2009
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
b.3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.03/2009
tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan.
- 24 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
b.4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2009 tentang Tata Cara
Pengajuan Dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi Dan
Bangunan.
b.5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-77/PJ/2009 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Bumi Dan Bangunan.
c. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
Wajib Pajak.
d. Janji Layanan:
d.1. Jangka waktu penyelesaian:
a. KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak
permohonan pengurangan diterima,
b. Kantor Wilayah DJP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak
permohonan pengurangan diterima,
c. Kantor Pusat DJP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) bulan sejak
permohonan pengurangan diterima.
d.2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
d.3. Permohonan dapat diajukan perorangan atau kolektif.
d.4. Persyaratan administrasi:
a) 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT/SKP PBB untuk pengajuan
perorangan atau 1 (satu) permohonan untuk beberapa objek dengan tahun
yang sama untuk pengajuan kolektif;
b) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohonkan
disertai alasan yang jelas;
c) Diajukan kepada Kepala KPP Pratama;
d) Surat Permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dalam hal Surat
Permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak dilampiri dengan
Surat Kuasa Khusus atau Surat Kuasa;
e) Permohonan diajukan selambat-lambatnya:
- 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;
- 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB;
- 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan
Keberatan PBB;
- 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana; atau
- 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar
biasa,
kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa dalam jangka waktu
tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kebiasaannya.
f) Tidak memiliki tunggakan PBB untuk tahun sebelumnya atas obyek pajak
yang dimohonkan pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena
bencana alam atau sebab lain yang luar biasa;
- 25 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
g) Tidak diajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan
pengurangan, atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan Surat
Keputusan Keberatan dan atas keputusan keberatan dimaksud tidak
diajukan banding.
h) Permohonan dilampiri fotocopy SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan
permohonan pengurangan.
e. Proses:
e.1. Awal:
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama:
Wajib Pajak mengajukan surat permohonan pengurangan atas
pengurangan PBB secara tertulis ke KPP Pratama;
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak:
KPP menyampaikan Surat Pengantar dan berkas permohonan Wajib Pajak
kepada Kepala Kantor Wilayah;
- Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak :
KPP menyampaikan Surat Pengantar dan berkas permohonan Wajib Pajak
kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktorat Keberatan dan Banding.
e.2. Akhir:
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama:
Kepala Subbagian Umum menyampaikan Surat Keputusan Pengurangan
PBB kepada Wajib Pajak dengan tembusan/salinan dikirim kepada
Kanwil DJP, atau Surat Keputusan Pemberitahuan Tidak Dapat
Dipertimbangkan kepada Wajib Pajak
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak:
Kepala Bagian Umum menyampaikan Surat Keputusan Pengurangan PBB
Terutang kepada Wajib Pajak dengan tembusan/salinan dikirim kepada
Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
- Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak :
Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Keberatan dan Banding
menyampaikan Surat Keputusan Pengurangan PBB Terutang kepada
Wajib Pajak dengan tembusan/salinan dikirim kepada Kantor Pelayanan
Pajak.
f. Keluaran/Hasil Akhir (output):
f.1. Laporan Hasil Penelitian (LHP);
f.2. Surat Keputusan Pengurangan PBB;
f.3. Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipertimbangkan.
- 26 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
g. Bagan Arus (flowchart):
g.1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama
- 27 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
- 28 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
g.2. Kanwil Direktorat Jenderal Pajak
- 29 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
g.3. Kantor Pusat DJP
- 30 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
8. Pelayanan Pendaftaran Obyek Pajak Baru dengan Penelitian Kantor
a. Deskripsi:
merupakan pelayanan penyelesaian permohonan oleh Wajib Pajak yang secara
nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi,
dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan
untuk mendaftarkan obyek pajaknya dengan Penelitian Kantor.
b. Dasar Hukum:
b.1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994;
b.2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2000 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan Dan Penilaian Obyek Dan
Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan
Dan/Atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Obyek
Pajak (SISMIOP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ/2002;
b.3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.6/1994 tentang
Petunjuk Pelaksanan Satu Tempat dalam SISMIOP.
b.4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ/2007 Tentang Standar
Waktu Pelayanan Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Baru dan
Mutasi Objek/Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
c. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
Wajib Pajak.
d. Janji Layanan:
d.1. Jangka waktu penyelesaian 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan
diterima lengkap.
d.2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
d.3. Persyaratan administrasi:
a) Wajib Pajak mengisi dan menandatangani SPOP dengan jelas, benar, dan
lengkap;
b) Surat Kuasa dalam hal SPOP diisi dan ditandatangani oleh Kuasa Wajib
Pajak;
- 31 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
c) Bukti Pendukung:
1. Fotokopi KTP, kartu keluarga atau identitas lainnya dari WP;
2. Fotokopi SPPT dan tanda bukti pembayaran PBB tahun terakhir
3. Salah satu surat tanah:
- Sertifikat;
- Surat Kapling;
- SIPPT (Surat Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah) SK Gubernur;
- Akta Jual Beli;
- Surat Tanah Garapan;
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa;
- Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa;
- Dokumen lainnya.
4. Salah satu surat bangunan:
- IMB;
- Ijin Penggunaan Bangunan (IPB) SK Gubernur;
- Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa;
- Dokumen Lainnya.
5. Fotokopi NPWP (apabila punya NPWP)
e. Proses:
e.1. Awal : Wajib Pajak mengajukan surat permohonan pendaftaran obyek pajak
baru;
e.2. Akhir : Kepala Subbagian Umum KPP Pratama menyampaikan Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), kepada Wajib Pajak (dalam hal
Wajib Pajak mengambil sendiri, disampaikan oleh Petugas TPT).
f. Keluaran/Hasil Akhir (output):
f.1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT);
f.2. Berita Acara Penelitian Kantor;
f.3. Daftar Hasil Rekaman (DHR).
- 32 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
g. Bagan Arus (flowchart):
9. Pelayanan Penyelesaian Mutasi Seluruhnya Obyek dan Subjek PBB
a. Deskripsi:
merupakan pelayanan perubahan data akibat terjadinya mutasi subjek dan obyek
PBB yang diajukan Wajib Pajak.
b. Dasar Hukum:
b.1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
b.2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan Dan Penilaian Obyek Dan
Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan
dan/atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak
(SISMIOP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-115/PJ./2002;
b.3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.6/1994 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat Dalam SISMIOP.
b.4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ/2007 tentang Standar
Waktu Pelayanan Pendaftaran Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Baru Dan
Mutasi Objek/Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan.
- 33 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
c. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
Wajib Pajak.
d. Janji Layanan:
d.1. Jangka waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan
diterima lengkap.
d.2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
d.3. Persyaratan administrasi:
a) mengisi dan menandatangani SPOP dengan jelas, benar dan lengkap;
b) Surat Kuasa dalam hal SPOP diisi dan ditandatangani oleh kuasa Wajib
Pajak;
c) Bukti Pendukung:
1) Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu Keluarga atau identitas
lainnya dari Wajib Pajak;
2) Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan tanda bukti
pembayaran PBB tahun terakhir;
3) Salah satu surat tanah:
- Sertifikat;
- Surat Kapling;
- SIPPT (Surat Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah) SK Gubernur;
- Akta Jual Beli;
- Surat Tanah Garapan;
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa;
- Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa;
- Dokumen lainnya.
4) Salah satu surat bangunan:
- IMB;
- Ijin Penggunaan Bangunan (IPB) SK Gubernur;
- Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa;
- Dokumen Lainnya.
5) Fotokopi NPWP (apabila punya NPWP)
e. Proses:
e.1. Awal : Wajib Pajak mengajukan Surat Permohonan Mutasi Subjek dan
Obyek PBB;
e.2. Akhir : Kepala Subbagian Umum KPP Pratama menyampaikan Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada Wajib Pajak.
f. Keluaran/Hasil Akhir (output):
f.1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT);
f.2. Daftar Hasil Rekaman (DHR).
- 34 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
g. Bagan Arus (flowchart):
- 35 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
- 36 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
10. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh
Pasal 23
a. Deskripsi:
merupakan pelayanan penyelesaian permohonan Wajib Pajak untuk memperoleh
Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 23.
b. Dasar Hukum:
b.1. Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun
Berjalan;
b.2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-192/PJ/2002 tentang Tata
Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan
Pajak Penghasilan.
c. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
Wajib Pajak.
d. Janji Layanan:
d.1. Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) bulan sejak permohonan Wajib Pajak
diterima secara lengkap.
d.2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
d.3. Persyaratan administrasi:
a) bagi Wajib Pajak yang dalam tahun berjalan mengalami kerugian fiskal,
meliputi:
1) Wajib Pajak baru berdiri dan masih tahap investasi;
2) Wajib Pajak belum tahap produksi komersial;
3) usaha sudah berjalan tetapi karena suatu peristiwa yang bersifat force
majeur sehingga mengakibatkan rugi dan tidak terutang PPh;
4) menyampaikan perkiraan penghasilan neto dalam tahun berjalan;
5) wajib menyampaikan daftar pihak-pihak pemberi penghasilan beserta
nilai transaksinya yang diperkirakan diterima.
b) Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian fiskal sepanjang lebih besar
daripada perkiraan penghasilan neto, meliputi:
1) menyampaikan besarnya kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya yang
tercantum dalam SKP atau SPT;
2) menyampaikan perkiraan penghasilan neto dalam tahun berjalan;
3) wajib menyampaikan daftar pihak-pihak pemberi penghasilan beserta
nilai transaksinya yang diperkirakan diterima.
c) PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang, meliputi:
1) menyampaikan perkiraan penghasilan neto dalam tahun berjalan;
2) wajib menyampaikan daftar pihak-pihak pemberi penghasilan beserta
nilai transaksinya yang diperkirakan diterima.
- 37 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
e. Proses:
e.1. Awal : Wajib Pajak mengajukan permohonan bebas
pemotongan/pemungutan PPh Pasal 23;
e.2. Akhir : Kepala Seksi Pelayanan DJP menyampaikan Surat Keterangan Bebas
(SKB) Pemotongan PPh Pasal 23 atau Surat Penolakan Permohonan
Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 23.
f. Keluaran/Hasil Akhir (output):
f.1. Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 23; atau
f.2. Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan/
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 23.
g. Bagan Arus (flowchart):
- 38 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
11. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh
Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto SBI yang Diterima atau Diperoleh
Dana Pensiun Yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan
a. Deskripsi:
merupakan pelayanan penyelesaian atas permohonan Wajib Pajak untuk
memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh atas Bunga Deposito
dan Tabungan serta Diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
b. Dasar Hukum:
b.1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000 tentang
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan
Dalam Tahun Berjalan;
b.2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan
Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto
Sertifikat Bank Indonesia;
b.3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2005 tentang Tata Cara
Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan
Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Yang Diterima Atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya Telah
Disahkan Oleh Menteri Keuangan.
c. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
Wajib Pajak.
d. Janji Layanan:
d.1. Jangka waktu penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima
secara lengkap.
d.2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
d.3. Persyaratan administrasi:
a) diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebelum
berlakunya SKB;
b) ditandatangani oleh pengurus yang berkompeten atau Kuasa dengan Surat
Kuasa Khusus dari Pengurus yang berkompeten dari Dana Pensiun yang
bersangkutan dengan menggunakan Formulir Permohonan SKB;
c) Lampiran yang disertakan berupa:
- Fotokopi Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengesahan Pendirian
Dana Pensiun;
- Fotokopi Neraca:
- Fotokopi Laporan Sisa Hasil Usaha (Laporan Laba Rugi);
- Fotokopi Laporan Arus Kas dan Bank; dan
- Fotokopi Laporan Investasi.
- 39 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
e. Proses:
e.1. Awal : Wajib Pajak mengajukan permohonan bebas pemotongan PPh
atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI yang diterima
atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan;
e.2. Akhir : Kepala Seksi Pelayanan DJP menyampaikan Surat Keterangan Bebas
(SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan
Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima
atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya telah Disahkan oleh
Menteri Keuangan, atau Surat Penolakan Permohonan Surat
Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga
Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang
Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya telah
Disahkan oleh Menteri Keuangan.
f. Keluaran/Hasil Akhir (output):
f.1. Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga
Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang
Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya telah Disahkan
oleh Menteri Keuangan; atau
f.2. Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan
Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto
Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang
Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan.
- 40 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
g. Bagan Arus (flowchart):
12. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
a. Deskripsi:
merupakan pelayanan penyelesaian permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan.
b. Dasar Hukum
b.1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau
Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008;
b.2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan
Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas
Tanah Dan/Atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008;
- 41 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
b.3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 tentang Tata Cara
Pemberian Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau
Bangunan;
b.4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 192/PJ./2002 tentang Tata Cara
Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan Pajak
Penghasilan.
c. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
Wajib Pajak
d. Janji Layanan:
d.1. Jangka waktu penyelesaian 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan
Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan diterima secara lengkap.
d.2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
d.3. Persyaratan administrasi:
a) Bagi Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP,
permohonan SKB dilampiri:
1) Surat Pernyataan Berpenghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena
Pajak dan Jumlah Bruto Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau
Bangunan kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
dengan format sesuai dengan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor 30/PJ/2009;
2) fotokopi Kartu Keluarga; dan
3) fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan
Bangunan tahun yang bersangkutan.
b) Bagi Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah, permohonan SKB dilampiri
Surat Pernyataan Hibah dengan format sesuai Lampiran III Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009;
c) Dalam hal permohonan SKB diajukan oleh ahli waris permohonan harus
dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format
sesuai dengan lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
30/PJ/2009.
e. Proses:
e.1. Awal : Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas
(SKB) Pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
e.2. Akhir : Kepala Seksi Pelayanan DJP menyampaikan Surat Keterangan Bebas
(SKB) Pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
atau Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final atas Penghasilan
dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan.
- 42 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
f. Keluaran/Hasil Akhir (output):
f.1. Surat Keterangan Bebas Pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; atau
f.2. Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pembayaran Pajak
Penghasilan yang bersifat final atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan.
g. Bagan Arus (flowchart):
13. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN atas Barang
Kena Pajak (BKP) Tertentu
a. Deskripsi:
merupakan pelayanan penyelesaian permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu, Surat
Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena
Pajak Tertentu yang bersifat strategis, Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor
Barang Kena Pajak Tertentu, Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan
Nilai atas Impor Barang Kena Pajak Tertentu.
- 43 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
b. Dasar Hukum:
b.1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan/Atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang
Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;
b.2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2003 tentang Tata
Cara Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai
Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau
Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
c. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
Wajib Pajak.
d. Janji Layanan:
d.1. Jangka waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan
diterima secara lengkap.
d.2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
d.3. Persyaratan administrasi:
a) mengajukan pemohonan kepada Kepala KPP;
b) dalam hal BKP diperoleh dari impor, melampirkan dokumen pelengkap
meliputi:
- Invoice;
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill;
- Dokumen kontrak pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang
dapat dipersamakan;
- Penjelasan secara terperinci mengenai kegunaan dari Barang Kena Pajak
tertentu yang diimpor;
- Dokumen pembayaran berupa Letter of Credit atau bukti transfer atau
bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
c) dalam hal perolehan dalam negeri dilengkapi pula dengan fotokopi
kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen lain yang
dapat dipersamakan.
e. Proses:
e.1. Awal : Wajib Pajak mengajukan permohonan bebas pemungutan PPN;
e.2. Akhir : Kepala Seksi Pelayanan DJP menyampaikan Surat Keterangan Bebas
Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak Tertentu atau
Surat Penolakan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor
Barang Kena Pajak Tertentu kepada Wajib Pajak.
f. Keluaran/Hasil Akhir (output):
f.1. Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena
Pajak Tertentu; atau
f.2. Surat Penolakan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang
Kena Pajak Tertentu.
- 44 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
g. Bagan Arus (flowchart):
14. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan
a. Deskripsi:
merupakan pelayanan penyelesaian keberatan Wajib Pajak atas suatu Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak
Bumi dan Bangunan yang menjadi wewenang Kantor Wilayah dan Kantor Pusat
DJP.
b. Dasar Hukum:
b.1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
b.2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/PMK.01/2009
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
b.3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang
Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di
Lingkungan Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2008;
b.4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2009 tentang Tata Cara
Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan;
b.5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2009 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2009
tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan
Bangunan.
- 45 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
c. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
Wajib Pajak.
d. Janji Layanan:
d.1. Jangka waktu penyelesaian 9 (sembilan) bulan sejak surat permohonan
diterima.
d.2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
d.3. Persyaratan administrasi:
untuk pengajuan keberatan atas SPPT/SKP secara perseorangan/individu,
meliputi:
a) 1 (satu) surat Keberatan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;
b) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP
Pratama;
d) dilampiri asli SPPT atau SKP PBB yang diajukan Keberatan;
e) dikemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib
Pajak disertai dngan alasan yang mendukung pengajuan keberatannya;
f) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT
atau SKP PBB, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat
menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena
keadaan di luar kekuasaannya; dan
g) surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat
Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak:
• harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk Wajib Pajak orang
pribadi dengan PBB yang terutang lebih banyak dari Rp2.000.000,00 (dua
juta rupiah);
• harus dilampiri dengan Surat Kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi
dengan PBB yang terutang paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta
rupiah).
untuk pengajuan keberatan atas SPPT secara kolektif, meliputi:
a) satu pengajuan untuk beberapa SPPT Tahun Pajak yang sama;
b) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c) PBB yang terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp200.000,00 (dua
ratus ribu rupiah);
d) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan ke KPP
Pratama;
e) diajukan melalui Kepala Desa/Lurah setempat;
f) dilampiri asli SPPT yang diajukan Keberatan;
g) mengemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib
Pajak disertai dengan alasan yang mendukung pengajuan Keberatannya;
dan
h) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya
SPPT, kecuali apabila Wajib Pajak melalui Kepala Desa/Lurah setempat
dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena
keadaan di luar kekuasaannya.
- 46 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
e. Proses:
Kantor Wilayah DJP:
e.1. Awal : KPP menyampaikan surat pengantar dan surat permohonan
keberatan atas SPPT/SKP PBB dari Wajib Pajak yang menjadi
wewenang Kantor Wilayah;
e.2. Akhir : Kepala Bagian Umum Kanwil menyampaikan salinan SK Keberatan
PBB kepada Wajib Pajak, Kepala KPP Pratama letak objek pajak
terdaftar dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota atau
instansi yang sejenis.
Kantor Pusat DJP
e.1. Awal : KPP menyampaikan surat pengantar dan surat permohonan
keberatan atas SPPT/SKP PBB dari Wajib Pajak yang menjadi
wewenang Kantor Pusat DJP;
e.2. Akhir : Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Keberatan dan Banding
menyampaikan salinan SK Keberatan PBB kepada Wajib Pajak,
Kepala KPP Pratama letak objek pajak terdaftar dan Kepala Dinas
Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota atau instansi yang sejenis
f. Keluaran/Hasil Akhir (output):
Surat Keputusan Keberatan PBB
g. Bagan Arus (flowchart):
g.1. Kantor Wilayah
- 47 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
PELAYANAN PENYELESAIAN PENGAJUAN KEBERATAN PBB (Pada Kantor Wilayah DJP)...lanjutan
Pelaksana Kabid KEP KPP Pratama Dispenda/
Wajib Pajak Penelaah Keberatan Kepala Seksi PKB IV Kabid PKB Penilai PBB Kakanwil instansi sejenis
Tidak
Membuat laporan
Hasil Penelitian
Meneliti dan
Menyetujui
Meneliti, menyetujui
dan menandatangani
LHP, memaraf
konsep SK Keberatan
Perlu penelitian
lapangan?
Membuat konsep
Surat Tugas
penelitian di lapangan
dan Surat
Pemberitahuan
Penelitian di
Lapangan
Laporan Hasil
Penelitian
Meneliti dan
menandatangani
LHP, memaraf
konsep SK
Keberatan
Surat Tugas
penelitian di
lapangan
Meneliti dan
memaraf
Menandatangani
Surat
Pemberitahuan
Penelitian di
Lapangan
Menandatangani
Konsep Surat Tugas
penelitian di lapangan,
konsep Surat
Pemberitahuan
Penelitian di Lapangan
Meneliti dan
memaraf
Melaksanakan
penelitian di
lapangan
Melaksanakan
penelitian di
lapangan
Membuat konsep
Surat Keputusan
Keberatan
Meneliti dan
menyetujui SK
Keberatan
Menandatangani
SK Keberatan
SK Keberatan
PBB
SOP Pemrosesan
dan
Penatausahaan
Dokumen
SOP
Penyampaian
Dokumen
Salinan SK
Keberatan PBB
SK Keberatan
PBB
SOP Pemrosesan
dan
Penatausahaan
Dokumen
Arsip
Selesai
Melaporkan
Memerintahkan
pembuatan Surat
Tugas penelitian di
lapangan
Ya
Menandatangani
LHP (dalam hal
dilaksanakan
penelitian di
lapangan)
SOP Tindak
Lanjut SK
Keberatan PBB
Salinan SK
Keberatan PBB
Meneliti dan memaraf
Surat Tugas (surat
pemberitahuan tidak
diparaf)
SOP
Penyampaian
Dokumen
Surat Pemberitahuan
Penelitian di
Lapangan
A B
- 48 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
g.2. Kantor Pusat DJP
- 49 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
15. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi
a. Deskripsi:
merupakan pelayanan penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan
sanksi administrasi di Direktorat Keberatan dan Banding atau Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak. Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dapat
berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena
kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
b. Dasar Hukum:
b.1. Pasal 36 ayat (1) a Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009;
b.2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
b.3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara
Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau
Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar,
Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan.
c. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
Wajib Pajak.
d. Janji Layanan:
d.1. Jangka waktu penyelesaian paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
diterimanya berkas permohonan lengkap.
d.2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
d.3. Persyaratan administrasi:
a) 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
b) permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
memberikan alasan yang mendukung permohonannya;
c) permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar;
d) Wajib Pajak telah melunasi pokok pajak yang terutang;
e) Wajib Pajak tersebut:
1) tidak mengajukan keberatan;
2) mengajukan keberatan, tetapi telah dicabut; atau
3) mengajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
f) diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim
surat ketetapan pajak kecuali karena keadaan kekuasaan Wajib Pajak (force
majeur) yang harus disertai bukti pendukung adanya keadaan luar biasa
tersebut;
g) diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali; dan
- 50 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
h) surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat
permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan
tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur
dalam Pasal 32 UU KUP.
e. Proses:
e.1. Kantor Wilayah DJP
- Awal : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerima berkas permohonan
Wajib Pajak beserta kelengkapan dan surat pengantarnya dari KPP;
- Akhir : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan
menyampaikan kepada Wajib Pajak dan KPP.
e.2. Kantor Pusat DJP
- Awal : Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak menerima
berkas permohonan Wajib Pajak beserta kelengkapan dan surat
pengantarnya dari KPP/Kanwil;
- Akhir : Direktorat Keberatan dan Banding menerbitkan Surat Keputusan
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan
menyampaikan kepada Wajib Pajak dan KPP.
f. Keluaran/Hasil Akhir (output):
Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
- 51 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
g. Bagan Arus (flowchart):
g.1. Kantor Wilayah
- 52 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
- 53 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
PELAYANAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PPh,
PPN, DAN PPnBM DI KANWIL...lanjutan
Wajib Pajak Tim Peneliti
Tidak
Y Y
Ya
Tidak
Tidak
Y
Tidak
Tidak
Y
Melakukan
pembahasan akhir
dan membuat
Berita Acara
Berita Acara
Ketidakhadiran Wajib
Pajak dan Tidak
Memberikan
Tanggapan Tertulis
Bersedia
menandatangani
?
Daftar Hasil Akhir
Penelitian
Bersedia
menandatangani
?
Berita Acara Tidak
Meberikan
Tanggapan dan
Kehadiran Wajib
Pajak
2
Konsep Surat
Keputusan
Memberikan
tanggapan
terulis?
Melakukan
pembahasan akhir
dan membuat
Berita Acara
Membuat Daftar
Hasil Akhir
Penelitian
3
Melakukan
pembahasan akhir
dan membuat
Berita Acara
Menghadiri
undangan dan
memberikan
tanggapan tertulis
Mengirimkan Surat
Pemberitahuan
Hasil Penelitian
Menyampaikan
Daftar Hasil Akhir
Penelitian dan
membuat konsep
SK
Hadir?
Melakukan
pembahasan akhir
dan membuat
Berita Acara
Berita Acara Tidak
Bersedia
Menandatangani BA
Memberikan
tanggapan
terulis?
Daftar Hasil Akhir
Penelitian
Berita Acara
Pembahasan Akhir
Hasil Penelitian
Berita Acara
Meberikan
Tanggapan dan
Ketidakhadiran Wajib
Pajak
Tanggapan tertulis
- 54 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
g.2. Kantor Pusat DJP
16. Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
yang Tidak Benar
a. Deskripsi:
merupakan pelayanan penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan
ketetapan pajak yang tidak benar di Direktorat Keberatan dan Banding atau Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang
tidak benar diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal, misalnya, Wajib Pajak yang ditolak
pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan
Surat Keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.
b. Dasar Hukum:
b.1. Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009;
- 55 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
b.2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
b.3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara
Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau
Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar,
Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan.
c. Pihak yang Dilayani/Stakeholder:
Wajib Pajak.
d. Janji Layanan:
d.1. Jangka waktu penyelesaian paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya
berkas lengkap permohonan Wajib Pajak.
d.2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
d.3. Persyaratan administrasi:
a) 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, termasuk surat
ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
2) pembahasan akhir hasil pemeriksaan
b) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c) mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut perhitungan
Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya;
d) disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
e) Wajib Pajak tersebut:
1) tidak mengajukan keberatan;
2) mengajukan keberatan, tetapi telah dicabut; atau
3) mengajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
f) diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim
surat ketetapan pajak kecuali karena keadaan kekuasaan Wajib Pajak (force
majeur) yang harus disertai bukti pendukung adanya keadaan luar biasa
tersebut;
g) diajukan Pajak paling banyak 2 (dua) kali bagi Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada butir 5 huruf a dan b, dan 1 (satu) kali bagi Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada butir 5 huruf c; dan
h) dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat
permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur
dalam Pasal 32 UU KUP.
- 56 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
e. Proses:
e.1. Di Kantor Wilayah DJP
- Awal : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerima berkas
permohonan Wajib Pajak beserta kelengkapan dan surat
pengantarnya dari KPP;
- Akhir : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat
Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dan
menyerahkan kepada Wajib Pajak dan KPP.
e.2. Di Kantor Pusat DJP
- Awal : Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak berkas
permohonan Wajib Pajak beserta kelengkapan dan surat
pengantarnya dari KPP/Kanwil;
- Akhir : Direktorat Keberatan dan Banding menerbitkan Surat Keputusan
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dan menyerahkan
kepada Wajib Pajak.
f. Keluaran/Hasil Akhir (output):
Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak.
g. Bagan Arus (flowchart):
g.1. Kantor Wilayah DJP
- 57 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
- 58 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
- 59 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
- 60 -
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
g.2. Kantor Pusat DJP
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
download disini

0 komentar:

Posting Komentar

WELCOME IN MY BLOG

WELCOME IN MY BLOG

musik

Pengikut